Tahap II Perkara Pidum
Kamis, 13 April 2023 Bertempat di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Banggai, Jaksa Penuntut Umum menerima Tersangka dan Barang Bukti a.n AQ dari penyidik Polres Banggai terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. Selanjutnya Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Banggai Selama 20 hari kedepan.









