
Selasa, 11 April 2023
Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, Jaksa Penuntut Umum melaksanakan sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDesa Lobu TA.2019 dan 2020 an. terdakwa LU (Mantan Kepala Desa Lobu) yang didakwa melanggar Primair pasal 2 ayat (1) Subsidiair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, dengan agenda Pembacaan surat Tuntutan Pidana.
Adapun Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Sdr. Nugroho Satya Basuki, S.H yang dihadiri oleh Majelis Hakim, Terdakwa dan penasihat hukum terdakwa adalah sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa LUSIANA UDOPO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.
2. Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa LUSIANA UDOPO dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
3. Memberikan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.300.620.693,82,- (tiga ratus juta enam ratus dua puluh ribu enam ratus sembilan puluh tiga delapan puluh dua sen rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
0 Komentar