Selasa, 11 April 2023

Jaksa pada Kejaksaan Negeri Banggai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Luwuk dalam perkara tindak pidana ringan an. terdakwa K melanggar pasal 406 Ayat (1) KUHP dimana dalam putusannya Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *