

Selasa, 11 April 2023
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, telah dilaksanakan pemusnahan Barang Bukti yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Aparat Penegak Hukum di Wilayah Hukum Kabupaten Banggai dan Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) Banggai.
Adapun Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 31 (tiga puluh satu) perkara sebagai berikut :
1. 21 (dua puluh satu) Perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 39,33795 gram (tiga puluh Sembilan koma tiga tiga tujuh sembilan lima gram) dan alat hisap.
2. 2 (dua) Perkara Tindak Pidana Kesehatan terdiri dari 2.159 (dua ribu seratus lima puluh sembilan) butir Trihexyphenidyl (THD).
3. 6 (enam) Perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang berupa Selang, 1 (satu) buah Parang, 1 (satu) buah Pisau, 1 (satu) buah Bambu, 9 (Sembilan) buah Pakaian dan 1 (satu) buah Kunci Inggris.
4. 1 (satu) Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya berupa Barang Bukti berupa 1 (satu) buah pulpen, 1 (satu) buah buku rekapan, 1 (satu) buah buku rekening berserta kartu ATM.
5. 1 (satu) Perkara Perikanan berupa Daging ikan hiu sebanyak ± 135 (seratus tiga puluh lima) Kilogram, Kulit Ikan Hiu sebanyak kurang lebih 2 (dua) Kilogram dan Sirip ikan hiu sebanyak ± 10 (sepuluh) Kilogram.
Selanjutnya Barang Bukti tersebut dimusnahkan dengan cara : dibakar, diblender, dan digerinda hingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi.
0 Komentar