Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional

Selasa, 02 Mei 2023 Bertempat di Alun-alun Bumi Mutiara Luwuk, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai bersama jajaran Forkopimda mengikuti Kegiatan Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (HARDIKNAS) Tahun 2023 yang dirangkaikan dengan Gerakan Serentak Sebulan Minum Tablet Tambah Darah bagi 1.000 Remaja Putri se-Sulawesi Tengah.

Apel Kerja Jumat Sore

Jumat, 28 April 2023 Kepala Sub Bagian Pembinaan memimpin Apel Kerja Jumat Sore yang diikuti Pegawai dan PPNPN di lingkungan Kejaksaan Negeri Banggai. Dalam arahannya Kasubagbin menyampaikan diantaranya sebagai berikut:1. Menjelang libur akhir pekan agar para pegawai memperhatikan dan mematikan perangkat listrik serta instalasi air di masing-masing ruangan.2. Menjaga sikap, Read more

Jumat Bersih

Jumat, 28 April 2023 Seluruh Pegawai dan PPNPN Kejaksaan Negeri Banggai mengikuti kegiatan Jumat Bersih di Lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Banggai. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan lingkungan agar nyaman digunakan untuk bekerja. Tetap semangat! 💪🏻☺️

Indeks Kualitas Pelayanan Publik

Kamis, 27 April 2023 Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Kepala Sub Bagian Pembinaan beserta staff mengikuti kegiatan Pelaksanaan Indeks Kualitas Pelayanan Publik dan Indikator Pelayanan Publik Kaum Rentan menggunakan Metode Self-Assessment yang diselenggarakan oleh Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan RI secara Virtual.

Tahap II Perkara Pidum

Kamis, 27 April 2023 Bertempat di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Banggai, Jaksa Penuntut Umum menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti a.n MAH dari penyidik Polres Banggai terkait tindak pidana Pencurian sebagaimana diatur dalam Kesatu Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 362 KUHPidana. Selanjutnya Tersangka dilakukan penahanan Read more

Tahap II Perkara Pidum

Rabu, 26 April 2023 Bertempat di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Banggai, Jaksa Penuntut Umum menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti a.n AM dari penyidik Polres Banggai terkait tindak pidana Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHPidana. Selanjutnya Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Banggai Selama 20 hari kedepan.