Selasa, 2 Mei 2023

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banggai melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan terkait Pengembalian barang bukti kepada Syukri Balanhati berupa : 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna hitam dan kuncinya dalam perkara a.n. Terdakwa SB, melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-3,4 dan 5 KUHPidana.

Bahwa pengembalian atau penyerahan barang bukti, kami mengedepankan pelayanan yang Ramah, Cepat dan tanpa Dipungut Biaya.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *