
Selasa, 2 Mei 2023
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banggai telah melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Banggai terkait Pengembalian barang bukti berupa :
1. 1 (satu) buah HP merek Vivo Y15 S Warna Biru;
2. 1 (satu) buah dos handpone merek Vivo Y15 S
Dalam perkara a.n. Terdakwa RPA, melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana, dimana putusan tersebut menetapkan barang bukti dimaksud untuk diserahkan kepada Mieske Kasala.
Bahwa dalam pelaksanaan pengembalian atau penyerahan barang bukti, Kejaksaan Negeri Banggai mengedepankan pelayanan yang Ramah, Cepat dan tanpa Dipungut Biaya.
0 Komentar