
Kamis, 27 April 2023
Bertempat di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Banggai, Jaksa Penuntut Umum menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti a.n MAH dari penyidik Polres Banggai terkait tindak pidana Pencurian sebagaimana diatur dalam Kesatu Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 362 KUHPidana.
Selanjutnya Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Banggai Selama 20 hari kedepan.
0 Komentar