Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Hari Kamis, 10 Desember 2025 bertempat di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai mengikuti kegiatan Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Pidana

Rapat Pembentukan tim penilai dan sosialisasi lomba tertib pengelolaan keuangan desa, kepatuhan entri data aplikasi real time monitoring village management funding (jaga desa) dan film pendek jaksa garda desa tingkat provinsi dan kabupaten/kota

Hari Rabu, 10 Desember 2025 bertempat di Aula Baharuddin Lopa, Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Banggai bersama Kepala Seksi Intelijen, Perwakilan dari Inspektorat Banggai dan Perwakilan dari Dinas DPMD Kab. Banggai mengikuti kegiatan Rapat pembentukan tim penilai dan sosialisasi lomba tertib pengelolaan keuangan desa, kepatuhan entri data aplikasi real time monitoring Read more

Kuliah Umum dalam rangka Peringatan Hakordia Tahun 2025 di Universitas Muhammadiyah Luwuk Banggai

Hari Selasa, 09 Desember 2025 bertempat di Universitas Muhammadiyah Luwuk Banggai, Kejaksaan Negeri Banggai berkolaborasi dengan Universitas Muhammadiyah Luwuk Banggai menyelenggarakan Kuliah Umum dengan Tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat” dalam rangka Peringatan HAKORDIA (Hari Anti Korupsi Sedunia) Tahun 2025, Kuliah Umum ini diikuti oleh mahasiswa/mahasiswi dari Universitas Muhammadiyah Luwuk Read more

Pengembalian Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Melalui Layanan ANTARTIKA (Antar Barang Bukti Ka Rumah)

Hari Senin, 08 Desember 2025, Kami melaksanakan Pengembalian barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Staf Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melalui program ANTARTIKA (Antar Barang Bukti Karumah) Kejaksaan Negeri Banggai. Dimana barang bukti perkara atas nama Terpidana berinisial MR yang didakwa melanggar Pasal Primair Pasal 367 ayat Read more