
Hari Senin, 08 Desember 2025, Kami melaksanakan Pengembalian barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Staf Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melalui program ANTARTIKA (Antar Barang Bukti Karumah) Kejaksaan Negeri Banggai.
Dimana barang bukti perkara atas nama Terpidana berinisial MR yang didakwa melanggar Pasal Primair Pasal 367 ayat (2) KUHPidana, dimana barang bukti tersebut diantar langsung kepada keluarga yang berhak berupa :
- 1 (satu) buah mesin cuci merk Toshiba warna putih;
Bahwa pelayanan program Antartika ini mengedepankan pelayanan prima bagi masyarakat Kabupaten Banggai serta tanpa dipungut biaya.
0 Komentar