Hari Jumat, 28 November 2025 Kejaksaan Negeri Banggai melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolan Barang Bukti melaksanakan Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) Tahun 2025.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *