
“PENGUMUMAN PENJUALAN LANGSUNG BARANG RAMPASAN NEGARA”
Sehubungan dengan adanya barang-barang rampasan dari barang bukti perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk/Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah/Mahkamah Agung yang amar putusannya dirampas untuk Negara, Bersama ini kami beritahukan kepada yang berminat, bahwa Kejaksaan Negeri Banggai akan melaksanakan Penjualan Secara Langsung Barang Rampasan Negara, terhadap barang barang dengan kondisi apa adanya:
- 34 Unit Handphone
- 1 Unit Laptop Vivobook
*Untuk detail barang dapat scan barcode yang tertera
Contact Person : 0822 9698 5277 (Panitia Penjualan Langsung)
0 Komentar