Hari Rabu, 03 Desember 2025 kami melaksanakan Pengembalian Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Staf Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melalui layanan ANTARTIKA (Antar Barang Bukti Ka Rumah) Kejaksaan Negeri Banggai.

Dimana barang bukti perkara atas nama terpisana berinisial A B yang melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana, dimana barang bukti tersebut diantar langsung kepada keluarga yang berhak berupa : 1 (satu) Unit TV Merk Polytron 42 Inch, 1 (satu) Unit Salon TV Merk Polytron Soundbar, 1 (satu) Lembar Selimut Motif Biru Kuning.

Pelayanan program Antartika ini mengedepankan pelayanan prima bagi masyarakat Kabupaten Banggai serta tanpa dipungut biaya (gratis).

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *