
Hari Senin, 05 Mei 2025 bertempat di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Banggai, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus mengikuti Pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Sehubungan dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, dimana dalam Peraturan Presiden dimaksud ditunjuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus selaku Ketua Pelaksaana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Untuk mendapatkan penjelasan mengenai tugas-tugas Satgas PKH sehingga terdapat persepsi yang sama dengan jajaran Kejaksaan di daerah khususnya satuan kerja Kejaksaan yang menjadi lokasi operasi penertiban kawasan hutan.
0 Komentar