Hari Kamis, 18 Desember 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, telah dilaksanakan pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang amarnya dirampas untuk di musnahkan. Kegiatan tersebut dihadiri Perwakilan Bupati Banggai, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Kasat Narkoba Polres Banggai mewakili Kapolres Banggai, Kepala Lapas Kelas II/B Luwuk, Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk, Perwakilan Plt.Kepala Dinas Kesehatan Kab. Banggai, dan Perwakilan Camat Luwuk

Adapun Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 13 (tiga belas) perkara yakni :

1. 9 (sembilan) perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 52,3352 gram dan berbagai jenis alat hisap shabu – shabu;
2. ⁠1 (satu) dari Perkara Orang, Harta dan Benda (OHARDA) berupa (1) Pisau/badik;
3. 3 (tiga) perkara Tindak Pidana Umum Lainnya berupa kayu, selang, kompresor, kabel, kacamata selam, ikan, surat-surat.

Selanjutnya Barang Bukti tersebut dimusnahkan dengan cara : dibakar, diblender, digergaji/digerinda dan dilarutkan dalam air hingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *