Dialog Ketenagakerjaan

 Jumat, 16 Desember 2022 Bertempat di Estrella Hotel & Conference Centre Luwuk. Kepala Kejaksaan Negeri Banggai besama jajaran Forkopimda menghadiri kegiatan Dialog Ketenagakerjaan dengan tema “Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat / Berdampak pada Kepentingan di Kabupaten Banggai” yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Read more

Rapat Lintas Sektoral

Jumat, 16 Desember 2022 Bertempat di Aula Rupatama Polres Banggai. Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) bersama jajaran Forkopimda mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Bidang Operasional dalam rangka menghadapi Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Focus Group Discussion (FGD)

Kamis, 15 Desember 2022 Bertempat di Aula Baharuddin Lopa. Kepala Kejaksaan Negeri Banggai bersama jajaran Forkopimda mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Kilas Balik Penegakan Hukum di Bidang Tindak Pidana Umum Selama Tahun 2022 Serta Tantangan yang Dihadapi Pada Tahun 2023 di Wilayah Hukum Provinsi Sulawesi Tengah” yang Read more

PENGHARGAAN Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri se-Sulawesi tengah

Kamis, 22 Desember 2022 Bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Kepala Kejaksaan Negeri Banggai menerima Penghargaan Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tengah. Kejaksaan Negeri Banggai menerima penghargaan sebagai,Peringkat 1 (Satu) pada Penilaian Bidang Pengawasan Kejati SultengPeringkat 2 (Dua) pada Penilaian Bidang Pembinaan Kejati SultengPeringkat 3 (Tiga) pada Capaian Kinerja Read more

Eksekusi

Rabu, 14 Desember 2022 Jaksa pada Kejaksaan Negeri Banggai melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor : 222K/Pid/2019 tanggal 25 Maret 2020 dengan amar putusan :Menyatakan Terpidana : An. KA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memakai surat palsu sebagai perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang Read more

Tahap II Perkara Pidum

Rabu, 14 Desember 2022 Bertempat di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Banggai, Jaksa Penuntut Umum menerima Tersangka dan Barang Bukti a.n LM dari penyidik Polres Banggai terkait tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHPidana. Selanjutnya Tersangka dilakukan penahanan Rutan di Polres Banggai selama 20 Hari kedepan