Rabu, 14 Desember 2022

Jaksa pada Kejaksaan Negeri Banggai melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor : 222K/Pid/2019 tanggal 25 Maret 2020 dengan amar putusan :
Menyatakan Terpidana : An. KA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memakai surat palsu sebagai perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri” dalam perkara Terpidana An. KA dengan cara memasukan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Luwuk untuk menjalani pidana penjara selama 2 Tahun dan membebankan kepada Terpidana membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah).

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *