Tahap II Perkara Pidum
Jumat, 30 Desember 2022 bertempat di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Banggai, Jaksa Penuntut Umum menerima Tersangka dan Barang Bukti a.n AB dari penyidik Polres Banggai terkait tindak pidana Narkotika. Selanjutnya Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Banggai Selama 20 hari kedepan.









