Kamis 29 Desember 2022

Kepala Seksi P3BR telah melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk terkait barang bukti berupa :
1 (satu) buah Handpone merk Iphone XR warna putih
Dalam perkara a.n. Terpidana SH, melanggar pasal 362 KUHP, dimana dalam putusan tersebut menetapkan barang bukti dimaksud untuk dikembalikan kepada Fadil Usman.

Bahwa dalam pelaksanaan pengembalian atau penyerahan barang bukti, Kejaksaan Negeri Banggai mengedepankan pelayanan yang Ramah, Cepat dan tanpa Dipungut Biaya.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *