Pelimpahan Berkas Perkara Pidum
Rabu, 18 Januari 2023 Petugas pada Seksi Tindak Pidana Umum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Luwuk Terdakwa an. F yang didakwa melanggar Primair Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana Subsidair Pasal 362 KUHPidana. Selanjutnya JPU menunggu Penetapan Hari Sidang dari Majelis Hakim PN Luwuk.









