Senin, 16 Januari 2023

Kami melimpahkan perkara Tipikor ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu an. Terdakwa LU yang diduga melakukan Penyalahgunaan Anggaran APBDesa Lobu Kec. Lobu Kab. Banggai Tahun Anggaran 2019 dan 2020, melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya JPU menunggu Penetapan Hari Sidang dari Majelis Hakim.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *