Eksekusi Terpidana Tindak Pidana Penipuan
Jumat, 26 Agustus 2022 Jaksa pada Kejaksaan Negeri Banggai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 253/Pid.B/2021/PN Lwk tanggal 21 April 2022 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Terpidana a.n AST yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) Read more









