Jumat, 26 Agustus 2022

Jaksa pada Kejaksaan Negeri Banggai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 253/Pid.B/2021/PN Lwk tanggal 21 April 2022 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Terpidana a.n AST yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan 3 ( tiga ) bulan. Selanjutnya terpidana dibawa ke Lapas Kelas II B luwuk untuk menjalani pidana.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *