Rabu, 24 Agustus 2022

Bertempat di Ruang Tahap II Kejari Banggai, Jaksa Penuntut Umum menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara an. SA dkk dari penyidik Polda Sulawesi Tengah terkait dugaan Tindak Pidana Narkotika. Selanjutnya para Tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari kedepan.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *