

Jumat, 20 Oktober 2023
Bertempat di Aula Baharuddin Lopa, kami melakukan upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme Restoratif Justice perkara an. INT dan IPS dari Penyidik Polsek Toili dengan sangkaan tindak pidana Penadahan sebagaimana diatur dalam kesatu Pasal 480 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 480 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kegiatan yang dihadiri tokoh masyarakat, Keluarga Korban/Tersangka, Penasehat Hukum, dan Penyidik, pihak korban memaafkan perbuatan Tersangka tanpa syarat dan Tersangka berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Selanjutnya kami akan melaporkan hasil kegiatan kepada pimpinan.
0 Komentar