
Jumat, 27 Januari 2023
Bertempat di Rumah Restorative Justice “Bonua Molumu”, kami melakukan upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice perkara an. JD dari Penyidik Polres Banggai dengan sangkaan tindak pidana pencurian melanggar Pasal 362 KUHP.
Kegiatan yang dihadiri tokoh masyarakat, Keluarga Korban/Tersangka dan Penyidik, pihak korban memaafkan perbuatan Tersangka tanpa syarat dan Tersangka berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Selanjutnya kami akan melaporkan hasil kegiatan kepada pimpinan.
0 Komentar