
Hari Senin tanggal 12 Juni 2023 Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, kami melakukan upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme Restoratif Justice perkara an. AB dari Penyidik Polres Banggai dengan sangkaan tindak pidana pencurian melanggar Pasal 362 KUHP.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Keluarga Korban/Tersangka dan Penyidik. Pihak korban memaafkan perbuatan Tersangka tanpa syarat dan Tersangka berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Selanjutnya kami akan melaporkan hasil kegiatan kepada pimpinan.
0 Komentar