Kamis, 04 Agustus 2022

Bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Banggai, Jaksa Penuntut Umum melaksanakan Tahap II menerima tersangka dan barang bukti an. MAI dari BNNP Sulawesi Tengah terkait dugaan Tindak Pidana Narkotika, selanjutnya Tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari kedepan.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *