
Rabu, 10 Agustus 2022
Bertempat di Ruang Tahap II Kejari Banggai, Jaksa Penuntut Umum melaksanakan Tahap II menerima tersangka an. AL dari Polres Banggai terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap kesusilaan, Selanjutnya Tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari kedepan.
0 Komentar