Kamis, 10 November 2022

Bertempat di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Banggai, Jaksa Penuntut Umum menerima Tersangka dan Barang Bukti a.n NM dari penyidik PPNS Loka POM Kab. Banggai terkait tindak pidana bidang kesehatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana diatur dalam pasal 60 Angka 10 Undang-undang cipta kerja Jo pasal 106 Ayat (1) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dengan pasal 60 Angka 4 Undang-undang cipta kerja Atau kedua pasal 197 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dengan pasal 60 angka 10 Undang-undang cipta kerja Jo pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *