
Selasa, 08 November 2022
Bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Banggai, Jaksa Penuntut Umum menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti a.n AA dan AR dari penyidik Polsek Toili terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak yang telah diubah dan di tambah dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
0 Komentar