
Selasa, 01 November 2022
Bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Banggai. Jaksa Penuntut Umum menerima Tersangka dan Barang Bukti a.n MTA dari penyidik Polres Banggai dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 KUHPidana dan Kedua Pasal 480 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
0 Komentar