Kamis, 31 Agustus 2023

Bertempat di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Banggai, Jaksa Penuntut Umum menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti a.n RS dkk dari penyidik Polres Banggai terkait tindak pidana Penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam KKesatu Pasal 170 ayat (1) KUHPidana atau Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo. pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana

Selanjutnya Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Luwuk Selama 20 hari kedepan.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *