
Kamis, 24 Agustus 2023
Bertempat di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Banggai, Jaksa Penuntut Umum menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti a.n W.b.M dan I.S.H dari penyidik Polres Banggai terkait tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (3) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Selanjutnya Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Luwuk Selama 20 hari kedepan.
0 Komentar