
Senin, 17 Oktober 2022
Jaksa Penuntut Umum menerima penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti sebagai berikut :
1. Tersangka RL dari penyidik Polsek Lamala disangka melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak.
2. Tersangka MN dari penyidik Polsek Toili disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya para Tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari kedepan.
0 Komentar