

Selasa, 22 Agustus 2023
Bertempat di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Banggai, Jaksa Penuntut Umum menerima Tersangka dan Barang Bukti atas nama :
1. PL dari penyidik Polsek Balantak terkait tindak pidana Pengancaman menggunakan senjata tajam dan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dalam Kesatu Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah ”ordonnantie Tidjelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 No.17) dan UU RI Dahulu NR.8 Tahun 1948” dan Kedua Pasal 289 KUHP dan Ketiga Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP .
2. TK dan M.F dari penyidik Polres Banggai terkait tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana diatur dalam Kesatu Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Selanjutnya Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Luwuk Selama 20 hari kedepan.
0 Komentar