
Senin, 21 Agustus 2023
Bertempat di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Banggai, Jaksa Penuntut Umum menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti a.n W.H.K dari penyidik Polres Banggai terkait tindak pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana diatur dalam Kesatu Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau Kedua Pasal 378 KUHPidana Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Selanjutnya Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Luwuk Selama 20 hari kedepan.
0 Komentar