Selasa, 08 Agustus 2023

Bertempat di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Banggai, Jaksa Penuntut Umum menerima Tersangka dan Barang Bukti a.n AM dan AK dari penyidik Polres Banggai terkait Tindak Pidana Pencabulan dan/atau Persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *