Kamis, 25 Mei 2023

Bertempat di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Banggai, Jaksa Penuntut Umum menerima Tersangka dan Barang Bukti a.n FW dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng terkait Tindak Pidana Perbankan.

Selanjutnya Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Banggai Selama 20 hari kedepan.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *