
Senin, 03 Oktober 2022
Pada ruangan Tahap II Kejari Banggai, Jaksa Penuntut Umum telah Telah menerima penyerahan Tersangka berinisial AP dan Barang Bukti berupa 3 Unit Motor serta Kwitansi Penjualan dari Penyidik Reskrim Polres banggai dimana Tersangka diduga melanggar Pasal 374 KUHP tentang “penggelapan dalam jabatan”. Selanjutnya Tersangka dilakukan Penahanan selama 20 hari kedepan.
0 Komentar