Kamis, 30 Maret 2023

Jaksa Penuntut Umum menerima Tersangka dan Barang Bukti a.n MAU dari penyidik Polres Banggai terkait tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap anak dan a.n AAA dari penyidik Polsek Toili terkait tindak pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Selanjutnya Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Banggai selama 20 hari kedepan.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *