
Rabu, 14 September 2022
Bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Banggai, Jaksa Penuntut Umum menerima Tersangka dan Barang Bukti a.n RT dkk dari Penyidik Polres Banggai terkait dugaan tindak pidana Narkotika. Selanjutnya para Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Banggai selama 20 hari kedepan.
0 Komentar