Jumat, 24 Februari 2023

Bertempat di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Banggai, Jaksa Penuntut Umum menerima Tersangka dan Barang Bukti a.n SB dan KW dari penyidik Polres Banggai terkait tindak pidana pencurian sepeda motor.

Selanjutnya para Tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari kedepan di Rutan Mapolres Banggai.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *