Jumat, 20 Januari 2023

Bertempat di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Banggai, Jaksa Penuntut Umum menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti a.n TN dari penyidik Polres Banggai terkait tindak pidana kejahatan terhadap nyawa sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 340 KUHPidana Subsidair Pasal 338 KUHPidana lebih Subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *