Kamis, 19 Januari 2023

Bertempat di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Banggai, Jaksa Penuntut Umum menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atas nama :
1. AD dari penyidik Polsek Toili terkait tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan (Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana).
2. TS dari penyidik Polsek Balantak terkait tindak pidana penganiayaan (Pasal 351Ayat (1) KUHPidana).

Selanjutnya para Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Banggai selama 20 hari kedepan.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *