

Kamis, 19 Januari 2023
Bertempat di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Banggai, Jaksa Penuntut Umum menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atas nama :
1. AD dari penyidik Polsek Toili terkait tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan (Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana).
2. TS dari penyidik Polsek Balantak terkait tindak pidana penganiayaan (Pasal 351Ayat (1) KUHPidana).
Selanjutnya para Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Banggai selama 20 hari kedepan.
0 Komentar