
Selasa, 13 Desember 2022
Bertempat di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Banggai, Jaksa Penuntut Umum menerima Tersangka dan Barang Bukti a.n SP dari penyidik Polsek Toili terkait tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordinantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17) Undang-undang RI Dahulu NR 8 Tahun 1948 dan Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
0 Komentar