
Rabu, 07 Desember 2022
Bertempat di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Banggai, Jaksa Penuntut Umum menerima Tersangka dan Barang Bukti a.n M dari penyidik Polsek Toili terkait tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
0 Komentar