Jumat, 02 Desember 2022

Bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Banggai, Jaksa Penuntut Umum menerima Tersangka dan Barang Bukti a.n APN dari penyidik Polres Banggai terkait tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Kesatu Pasal 372 KUHPidana Atau Kedua 374 KUHPidana.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *