Jumat, 02 Desember 2022

Bertempat di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Banggai, Jaksa Penuntut Umum menerima Tersangka dan Barang Bukti a.n RPA dari penyidik Polres Banggai terkait tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *