
Jumat, 25 November 2022
Bertempat di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Banggai, Jaksa Penuntut Umum menerima Tersangka dan Barang Bukti a.n. ZK dari penyidik Polres Banggai terkait tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP/Pasal 372 KUHP.
Selanjutnya Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Banggai Selama 20 hari kedepan.
0 Komentar